Berstatus WNI, Jozeph Paul Zhang Wajib Taati Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 14:42 WIB
Jozeph Paul Zhang. (Ist)
Share :

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," ucap Ahmad.

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga : Bareskrim Pastikan Tersangka Penista Agama Mengaku Nabi Jozeph Paul Zhang WNI

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Jozeph Paul Zhang si Pengaku Nabi Ke-26 Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya