“Adapun modus tersangka dengan menjanjikan akan membelikan HP ke korbannya asalkan korban mau menuruti perintah tersangka. Perbuatan cabul dilakukan tersangka di pondok kebun dan kebun kopi milik pelaku,” ujar Welliwanto, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Aksi Pria Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum di Gunungsitoli Sumut Viral di Sosmed
Tersangka yang diketahui juga merupakan resedivis kasus perdagangan anak dan telah menjalani vonis penjara selama 7 tahun itu akan dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)