Tak Bisa Ditoleransi, Sebanyak 20 Konten Kebencian Paul Zhang Sudah Diblokir

Antara, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 05:49 WIB
Jozeph Paul Zhang (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang di media sosial tidak bisa ditoleransi.

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam jumpa pers virtual, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga:  Kabareskrim Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Kominfo telah meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin 19 April. Konten yang disoroti Kominfo termasuk video di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".

Dedy menegaskan pemblokiran konten suah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya