Juliari Batubara Hadapi Sidang Perdana Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 06:14 WIB
Juliari Batubara (Foto : Okezone.com)
Share :

Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap. Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Baca Juga : 3 Petinggi Pelindo III Bali Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Proyek Rp40 Miliar

Dalam perkaranya, Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja, dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya