Jaksa KPK Ungkap Perintah Juliari Batubara Kumpulkan Fee Rp10 Ribu Per Paket Sembako

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 11:20 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). (Foto : Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perintah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako bansos Covid-19. Juliari memerintahkan itu kepada anak buahnya di Kemensos.

Awalnya, Juliari menunjuk Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kemudian, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee setelah resmi menjadi KPA.

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, terdakwa memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Selain mengumpulkan fee, Juliari memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan tim teknis menteri sosial, Kukuh Ary Wibowo, terkait pelaksanaan bansos Covid-19. Adi Wahyono kemudian menyosialisasikan perintah Juliari kepada Sekjen Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin; serta PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Selain itu, Matheus Joko Santoso mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," tutur Jaksa.

Setelah berjalannya waktu, Juliari kemudian memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi

pengumpulan uang fee sekira awal Juni 2020. Selanjutnya, pada saat tahap enam bansos sembako selesai dilaksanakan, Matheus Joko dan Adi Wahyono melaporkan realisasi penerimaan uang fee ke Juliari.

Baca Juga : Juliari Batubara Hadapi Sidang Perdana Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini

"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya