"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan (kepada pihak lain)," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Berikut rincian aliran uang dugaan suap proyek bansos corona yang dinikmati pejabat Kemensos :
1. Hartono sebesar Rp200 juta;
2. Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar;
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar;