Ia memprediksi, keputusan itu akan berdampak pada peningkatan pemudik sebelum tanggal 6 Mei. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap menjalankan perintah pusat dalam kondisi teknis di lapangan.
"Iya kemungkinan besar masyarakat sudah berangkat sebelum tanggal 6 Mei, makanya kita bagaimana mengantisipasi. Nanti ketentuannya dari 6 sampai 17 Mei," tuturnya.
Baca juga: Dibanding Denda Rp100 Juta, Pengamat Sarankan 3 Cara untuk Maksimalkan Larangan Mudik
Sejauh ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingukangan Pemprov Banten telah dilarang melakukan mudik. Orang nomor dua di Banten itu menghimbau masyarakat agar tidak mudik. Karena menurut data yang dimilikinya, dari setiap momen libur penyebaran covid-19 di Indonesia dan Banten meningkat.
"Untuk larangan mudik sudah tertuang dalam SE pemerintah. Terkait hal ini, kami akan melakukan langkah untuk ASN misalnya kami akan memberikan himbauan, sanksi terkait kondisi kebijakan daerah," tukasnya.
(Awaludin)