Kemenkumham Sebut Bule Viral Lukis Masker di Wajah Tak Langgar Keimigrasian

Antara, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 05:43 WIB
Viral bule gambar masker di wajah untuk kelabui petugas. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Ia mengatakan karena peristiwa ini sesungguhnya bukan pelanggaran keimigrasian dan dalam penertibannya juga melibatkan instansi lain seperti Polisi, TNI dan Satpol PP

"Dari razia ke beberapa tempat pada untuk penegakan prokes pada Selasa lalu, telah ditertibkan atau pemberian sanksi kepada 22 WNI dan 19 WNA. Sesuai dengan Pergub Nomor 10 tahun 2021 di sana ada keterlibatan imigrasi, yaitu ketika orang asing pertama kali melanggar prokes itu bisa didenda Rp1 juta jika melanggar atau tidak menaati protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak menggunakan masker," jelasnya.

Jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya maka orang asing tersebut bisa dideportasi dari Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya