JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan tersangka, yaitu AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, penyidik menyita 21 mobil mewah yang diduga diperoleh dari hasil penipuan EDCCash.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, barang bukti mobil-mobil itu dipajang di depan Gedung Bareskrim Polri. Semuanya berbaris mobil mewah. Yang menarik perhatian adalah ada dua mobil sport keluaran Ferrari dan McLaren.
"Kemudian barang branded tas dan lain-lain. Kendaraan total 21 kendaraan yang kami lakukan penyitaan terdiri dari Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferari, McLaren, Rage Rover. Kemudian roda 2, dokumen terkait pengurusan izin usaha," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga : Bareskrim Sita Rp1 Triliun Mata Uang Zimbabwe Terkait Kasus Penipuan EDCCash
Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun serta uang lainnya dari negara lain. Tak hanya itu, ada beberapa aset tak bergerak yang disita oleh penyidik.