JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan enam tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Keenam tersangka itu berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
"Dalam kasus penipuan EDCCash kami menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Helmy menjelaskan, modus para pelaku menggunakan investasi illegal seolah-olah memperdagangkan kripto yang dilaunching pada Agustus 2018, memiliki izin dan terhubung dengan market kripto internasional dengan menggunakan aplikasi EDCCash.
"Yang menjanjikan keuntungan mining 0,5% per hari sesuai saldo yang dimiliki dan hasil mining yang pasti ada yang beli yakni antar komunitas dan member, market internasional. Bila tidak ada yang beli maka Founder EDCCash yang akan beli," ujar Helmy.
Dalam perkara ini, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% per hari atau 15% per bulan. Dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) dalam bentuk rupiah dan dijanjikan oleh tersangka AY untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program Umrah.
Selanjutnya melakukan Top Up dengan uang hasil dari arisan dan uang jamaah umrah tersebut, yang akan menghasilkan keuntungan dari mining untuk membeli kendaraan bermotor dan dapat berangkat umrah dari keuntungan EDCCash.
Baca Juga : Bareskrim Sita 21 Mobil Mewah Terkait Kasus EDCCash, Termasuk Ferrari dan McLaren
"Dengan janji-janji yakni koin yang beli pasti ada, market sampai ke luar negeri, harga pasti, setiap hari mining bertambah 0,5%. Bila tidak ada yang beli maka AY yang akan beli. Para peserta arisan dan jamaah umrah dianjurkan menjadi member-member baru EDCCash dan melakukan Top Up agar setiap hari bisa melakukan mining," ujar Helmy.