57 Ribu Member Jadi Korban Penipuan EDCCash, Warga Diimbau Hati-Hati Berinvestasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 22 April 2021 17:29 WIB
Bareskrim Polri rilis kasus investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Foto : Puteranegara Batubara)
Share :

"Ini jadi perhatian kemudian juga masalah kelogisan artinya apa yang didapat imbal yang didapat itu masuk akal atau tidak ketika tak masuk akal tentunya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Tentunya masyarakat juga apabila temukan hal-hal semacam ini segera laporkan ke aparat penegak hukim khususnya kepolisian akan tindaklanjuti. Dan tak kalah penting masyarakat tak main hakim sendiri menghadapi kasus seperti ini karena itu tidak selesaikan maslaah tapi akan munculkan maslaah baru," ujar Rusdi.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Baca Juga : Bareskrim Sita 21 Mobil Mewah Terkait Kasus EDCCash, Termasuk Ferrari dan McLaren

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya