"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Leonard, Jumat (23/4/2021).
Prasetyo Gow ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pelariannya sebagai DPO, terpidana melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kalteng
"Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telefon luar negeri (Singapura)," jelasnya.
Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
(Qur'anul Hidayat)