Buron Kasus Illegal Logging Operasi Plastik Kelabui Petugas, Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 08:43 WIB
Prasetyo Gow. (Foto: kejati-kalbar.go.id)
Share :

JAKARTA - Buron kasus pembalakan liar (illegal logging), Prasetyo Gow (60) ditangkap tim Kejaksaan Agung. Sebelum ditangkap di Jakarta Utara, dalam pelariannya sebagai terpidana, Prasetyo mengubah bentuk wajah dengan melakukan operasi plastik. 

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Prasetyo Gow ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/04/202).  

Prasetyo Gow masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.  

Prasetyo Gow telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.  

Baca juga: Satgas Yonif 642 Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya