Febri menjelaskan, penyidik dan tim BPK akan melakukan pelacakan transaksi yang diduga perbuatan melawan hukum dan merugikan PT Asabri.
"Nah itu dipilah ini yang memang hati-hati penyidik hati-hati untuk menentukan berapa nilai riil," jelasnya.
Sementara itu, untuk kerugian negara sebasar 23 lebih yang sebelumnya telah diksebutkam masih berasal dari basic data dan belum memiliki bukti kuat. Meski diperkirakan angkanya tidak jauh dari 23 triliun, Febri menyebut penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat agar kuat saat menghadapi persidangan.
"Menentukan transaksi tersebut melawan hukum dan itu kerugian negara karena perbuatan kejahatan tipikor pasti harus ada alat bukti dari transaksi yang didalami oleh teman-teman auditor BPK dan kawan-kawan OJK," pungkasnya.
(Awaludin)