"Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambora mendatangi bengkel tersebut berikut memancing diduga pelaku untuk datang kebengkel," imbuhnya.
Tak berapa lama, pelaku datang dan petugas langsung mengamankannya ke Polsek Tambora. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya dengan sengaja ingin menguasi sepeda motor kawasaki ninja milik korban.
"Pelaku mengambil kendaraan milik korban dengan cara merusak kunci stang, lalu mendorong motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki dengan alasan kunci motor nya hilang," beber Faruk menyudahi.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Khafid Mardiyansyah)