Karantina WN India di Hotel, Kapolres Jakpus: Kondusif, Tak Ada Ricuh

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 23:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Mudik Dilarang, Stasiun dan Terminal di Bandung Bakal Ditutup

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari.

“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat 23 April 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya