BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mematikan masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik. Hal itu sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk menekan Covid-19.
Perlu diketahui, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei – 24 Mei 2021. Sementara hasil koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup
Namun, untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.
"Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai Rapat Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.