Aturan Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Pemprov Jambi Kebingungan

Doddi Irawan, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 07:26 WIB
Penumpang di Bandara Jambi masih normal (Foto: Doddi/iNews)
Share :

JAMBI - Satgas Penanangan Covid-19 Nasional belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Namun, Kamis, 22 April 2021, Satgas Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran peniadaan mudik itu. Isinya, memperpanjang masa peniadaan mudik lebaran menjadi dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Addendum diterbitkan lantaran meningkatnya wabah covid-19 di Indonesia. Terbukti, Kamis 22 April 2021 penderita covid-19 bertambah 6.243 orang.

Di Provinsi Jambi, pemerintah daerahnya belum mengindahkan surat edaran itu. Aktivitas moda transportasi, baik udara, darat, maupun laut, sampai kemarin masih beroperasi.

“Kami masih konsolidasi dengan para forkopimda tentang revisi surat edaran itu. Kami belum ada keputusan,” kata Pj Gubernur Jambi, Hj Hari Nur Cahya Murni, Kamis (22/4/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya