Rapat tersebut juga dihadiri Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, Dandenpom III/1 Siliwangi Bogor Letkol CPM Sutrisno, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry H Horo, Kepala Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, dan OPD terkait serta pimpinan BUMD.
Baca Juga: Indonesia Kembali Terima 3,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Dalam pertemuan ini juga dibahas secara teknis dan terinci terkait mekanisme koordinasi antisipasi arus mudik, baik masuk maupun keluar Kota Bogor, mulai dari sistem hingga sanksi yang akan diterapkan.
Hal lain yang disepakati adalah peningkatan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, baik saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih maupun pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Khusus Sholat Ied (Idul Fitri) tingkat kota ditiadakan, namun diperkenankan di tingkat lokal dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang. Tujuannya untuk menjaring dan memonitor pergerakan dan mobilitas warga, baik yang datang maupun yang akan keluar dari Kota Bogor.
“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya kita untuk menekan para pemudik dan pendatang yang memaksakan diri, ada sanksi-sanksi yang akan kita bentuk dalam sebuah Perwali baru. Dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan semua akan secara aktif turun untuk memonitor," ujarnya.