Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan vonis dua tahun penjara pada ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana
- 26 April 2021
Raden Rangga, Ratna Ningrum dan Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi.
(Angkasa Yudhistira)