RADEN Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum, petinggi kelompok Sunda Empire bebas dari penjara. Sama halnya dengan Rangga dan Nasri Banks, Ratna juga mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan Covid-19.
Ratna menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung, sedangkan Rangga dan Nasri Banks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung.
Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara. Ketiganya, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2021.
Berikut perjalanan kisahnya Kerajaan Sunda Empire:
- 2017
Aktivitas Perkumpulan Sunda Empire mulai teridentifikasi
- Januari 2020
Polisi melakukan pendalaman penyelidikan terhadap perkumpulan Sunda Empire
- 28 Januari 2020
Tiga petinggi Sunda Empire ditetapkan polisi sebagai tersangka
Baca Juga : KRI Nanggala 402 Tenggelam, Berapa Usia Rata-Rata Kapal Selam Masih Layak Digunakan?
- 28 Juni 2020
Petinggi Sunda Empire ditangkap polisi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi
- 27 Oktober 2020
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan vonis dua tahun penjara pada ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana
- 26 April 2021
Raden Rangga, Ratna Ningrum dan Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi.
(Angkasa Yudhistira)