Viral, Pengibaran Bendera Persija di Kantor Kelurahan Wilayah Jakarta Utara

MNC Portal, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 08:58 WIB
Bendera Persija berkibar di kantor Kelurahan.(Foto:Instagram)
Share :

Baca Juga: Cegat Mobil di Ciledug, Motor Debt Collector Diseret

Hal inipun tertuang dari PP Nomor 77 Tahun 2007, Tentang Lambang Daerah disebutkan, hanya bendera daerah yang boleh dikibarkan pada kantor pemerintahan, yang sifatnya sebagai pendamping sang saka merah putih.

Sejumlah masyarakatpun merespon hal ini dengan pandangan yang berbeda. "Boleh Kita Gogil Ama Suatu Kesebelasan... Tapi Jngn Gini Caranya Bro.. Etu Kantor Pemerintahan Wajib Merah Putih.. #OhNegeriKuNgeriKu#," tulis akun @ifalsnobon.

"Fanatik boleh, goblok jangan," Tulis mchrl_, "gimana ini, kelurahan kok di kibarin bendera Persija sih, merah putih nya kemana ini namanya pelecehan pak, fanatik boleh goblok jangan," tulis akun topanlavechia. (saz)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya