DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial ML. Ia merupakan pengendara motor yang diduga menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Polisi menetapkan ML sebagai tersangka.
“Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka-red),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kepada wartawan Senin (11/5/2026).
ML dijerat Pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.
“Iya ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.18 WIB. Awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.