BANGKOK – Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-ocha dikenai denda setelah mengunggah fotonya yang memperlihatkan dirinya tak mengenakan masker pada sebuah pertemuan publik di media sosial.
Diwartakan Channel News Asia, Thailand baru-baru ini memberlakukan tindakan Covid-19 baru yang mulai berlaku pada 26 April. Salah satu aturan baru menyatakan orang-orang wajib mengenakan masker di ruang publik dan jika tidak, mereka akan didenda hingga 20.000 baht (sekira Rp9,2 juta).
BACA JUGA: Kesal, PM Thailand Semprot Wartawan dengan Disinfektan
PM Prayut, mengunggah fotonya dalam pertemuan dengan pejabat lain membahas vaksin Covid-19 di Facebook. Namun, banyak orang memperhatikan bahwa Perdana Menteri adalah satu-satunya yang tidak memakai masker dalam pertemuan tersebut.