KKB Ditetapkan Organisasi Teroris, Polri Konsolidasi Bahas Pola Operasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 14:49 WIB
KKB (Ist)
Share :

JAKARTA - Polri menggelar konsolidasi dengan instansi terkait untuk membahas pola operasi penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua setelah dilabeli sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

"Sedang kami konsolidasikan dan rapatkan," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Menurut Imam, dengan digelarnya konsolidasi tersebut, Polri nantinya mematangkan pola operasi yang lebih tepat dalam memberangus kelompok tersebut.

"Semoga ke depan pola operasi lebih tepat dalam penanganannya," ujar Imam.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam jumpa persnya, Kamis (29/4/2021).

Oleh karena itu, pemerintah meminta TNI dan Polri untuk menindak KKB Papua yang semakin meresahkan. Hal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri TNI, BIN dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, pandangan dan sikap pemerintah tersebut, karena tindakan kekerasan di Papua dalam beberapa hari terakhir ini semakin meresahkan.

Baca Juga : Pemerintah Minta TNI/Polri Tumpas KKB di Papua

“Banyak tokoh adat Papua datang ke menko polhukam dan pimpinan daerah di sana menyatakan dukungan pemerintah melakukan tindakan diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul di Papua,” tutur Mahfud.

Baca Juga : Mahfud : Pemerintah Selesaikan Masalah Papua dengan Kesejahteraan, Bukan Penggunaan Senjata

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya