“Khusunya di kota-kota besar yang sering menjadi lokasi unjuk rasa. Dan termasuk juga kesiapan fasilitas penyedia pelayanan kesehatan seperti rumah sakit daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Buruh Tak Turun ke Jalan Rayakan May Day 2020
Di sisi lain, Wiku mengatakan bahwa upaya antisipasi kerumunan di lapangan juga akan mengikutsertakan personil kepolisian. Termasuk pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan terkait dengan pemberian izin pelaksanaan acara-acara besar. Salah satunya demonstrasi di masa pandemi.
“Penting juga untuk diketahui segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Mikro akan ditindak oleh pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )