Sedangkan, untuk tersangka pengedar sabu spesialis Facebook berinisial AR (27) yang berprofesi sebagai penjual pakaian. Modusnya, tersangka ini bertransaksi sabu dengan pemesan melalui akun Facebook miliknya menggunakan kata sandi 'Kue S'.
"Setelah dipesan, tersangka mengirim narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam barang elektronik dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Tapi terkadang juga sistem tempel," beber Harun.
Sementara itu, adapun total barang bukti yang diamankan dari ke-19 tersangka yakni sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, 4,00 gram tembakau sintetis dan 1.874 butir obat double G.
"Pengedar lita kenakan Pasal 441 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau denda minimal Rp1miliar maksimal Rp10miliar. Pemakai Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta maksimal Rp8miliar," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)