Dampak Pandemi Covid-19, Ketua DPD RI Usul Pajak Kendaraan Didiskon

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 14:32 WIB
Foto: Humas DPD RI
Share :

JAKARTA - Dampak akibat pandemi Covid-19 dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan upaya tambahan untuk bisa meringankan beban rakyat kecil.

Seperti usulan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta keringanan pajak kendaraan, khususnya roda 2.

(Baca juga: Rocky Gerung Emosi Pihak Hotel Sebarkan Video Munarman Check In dengan Lily Sofia)

"Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai program dan kebijakan yang berpihak ke rakyat. Tapi dalam pendemi ini, masyarakat khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Dan salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringan pajak kendaraan," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Bukan tanpa alasan usulan ini disampaikan LaNyalla. Menurutnya, mayoritas yang memiliki kendaraan bermotor adalah masyarakat menengah ke bawah.

(Baca juga: Banyak Konten Membahayakan, Ketua DPD RI Desak Pemerintah Tegur TikTok)

"Namun, pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan pada sektor ini melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ulasnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut mengatakan setidaknya sudah ada 14 provinsi yang memberikan keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2020. Yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

"Semoga program tersebut dilanjutkan dan bisa dicontoh daerah lain, karena bisa mengurangi beban masyarakat," ucap mantan Ketum PSSI itu.

Disisi lain, LaNyalla juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Juni 2021. Keringanan pajak yang masih berlanjut adalah insentif PPh, termasuk bagi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 200 juta dalam setahun. Kemudian insentif pajak UMKM dan insentif PPN.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya