JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan.
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial harus diposisikan pada kerangka hukum.
Menurut dia, langkah yang dilakukan KPK dilindungi oleh Undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis.
“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Ketua RT Belum Terima Info Penggeledahan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin