MEDAN - Polda Sumatera Utara mengungkap penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Ternyata alat tersebut didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Nomor 1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Diketahui semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini. Setelah didaur ulang, alat antigen itu dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4)/2021.
Ia menjelaskan, Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yakni PM (45) menjadi otak dalam daur ulang alat rapid test antigen ini.
"PM ini yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas," ucapnya.
Kapolda melanjutkan, PM mengoordinasi empat karyawan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SR, DJ, R dan M.
"Setelah didaur ulang, alat antigen ini lalu dipakai untuk calon penumpang pesawat yang melakukan tes antigen di Bandara Kualanamu," ujarnya.
Sementara itu, diketahui mereka telah melayani rapit test antigen dengan alat bekas itu sejak Desember 2020.
Baca Juga : Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi diketahui bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020," sebut Panca.