Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Rapid Tes Antigen Bekas

Antara, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 14:26 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra (foto: Dok Antara)
Share :

Baca Juga : Alat Rapid Test Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya