SURABAYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Sabtu (1/5/2021) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya. Aksi ini merupakan bagian dari kegiatan memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2021.
Dalam aksinya, para buruh membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Poster tersebut di antaranya berisikan pesan 'Lawan Sistem Taek Iblis Omnibus Law'. Secara bergantian, peserta berorasi dan menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib kaum buruh.
Utamanya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Pandemi telah memaksa banyak perusahaan merumahkan para pekerjanya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami menuntut keadilan, cabut Omnibus Law," teriak Koordinator Aksi FSPMI, Ari Saputra atau yang kerap disapa Pokemon.
Sementara itu, ada 8 tuntutan yang diusung FSPMI dalam aksi kali ini adalah, Tolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Realisasikan Janji Gubernur dan Ketua DPRD Jatim untuk membuat Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon. Buat Perda Jatim tentang Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha.Perbaiki Kinerja dan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Baca Juga : Presiden KSPSI Tegaskan Buruh Demo May Day Sudah Tes Swab Antigen
Berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR tahun 2021. Berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS. Buat Pergub Jatim yang mempersyaratkan bukti kepesertaan BPJS apabila Pengusaha/Perusahaan hendak mengakses pelayanan public tertentu. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021.