Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Diminta Jadi Rujukan

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 05:00 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

TANGERANG - Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Melalui prosedur baru ini, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint untuk memproses kedatangan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri. Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan pekerja migran dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta terkait prosedur kedatangan penumpang internasional,” ujar Doni, Senin (3/5/2021).

Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan, sejak diterapkan pada 30 April 2021 prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri. Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran Covid-19

“Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel," ujar Wasid.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya