JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengajukan banding atas vonis petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, terkait kasus berita bohong mengenai Omnibus Law.
Syahganda divonis Majelis Hakim 10 bulan kurungan penjara yang di mana jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam tahun kurungan bui.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan
Leonard memaparkan, JPU berpandangan perlu mengajukan banding lantaran putusan terhadap Syahganda dinilai terlalu rendah daripada tuntutan JPU.