Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Syahganda Nainggolan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 16:51 WIB
Syahganda Nainggolan (Foto: Twitter Syahganda Nainggolan)
Share :

"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," paparnya.

Syahganda dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Aktivis dan Tokoh Nasional Buat Petisi Dukung Pembebasan Syahganda-Jumhur

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya