JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
Dia meminta agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mudik tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” katanyanya dalam pers rilisnya, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca juga: Besaran THR PNS 2021: Gaji Pokok dan Tanpa Tunjangan Kinerja