Menteri Tjahjo: Laporkan Jika Tenemukan PNS yang Nekat Mudik

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 18:19 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
Share :

Kemudian, laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Baca juga: Begini Cara Tjahjo Kumolo Awasi PNS yang Korupsi

“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” ungkapnya.

Seperti diketahui larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya