Menteri Tjahjo: Laporkan Jika Tenemukan PNS yang Nekat Mudik

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 18:19 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.

Dia meminta agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mudik tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” katanyanya dalam pers rilisnya, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Baca juga: Besaran THR PNS 2021: Gaji Pokok dan Tanpa Tunjangan Kinerja

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya