Baca juga: Jakarta Cerah Berawan, Kota Penyangga Diguyur Hujan
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat jangan lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Persyaratannya adalah foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C.
(Awaludin)