"Ganja itu hendak dijual ke para wisatawan," ujar Kepala BNNK AKBP Nyoman Sebudi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Pedagang Dipalak Ormas yang Minta Duit THR
Disinggung mengenai pengiriman dengan menggunakan kedok karung yang diisi pakaian bekas tersebut, ternyata ini bukanlah modus baru. Biasanya ganja dibungkus dengan pakaian bekas dan ditaruh rapi di dalam karung plastik, sehingga saat dikirim melalui ekspedisi diharapkan lolos dari pemantauan aparat yang mengira isi di dalam karung semuanya adalah pakaian bekas.
Selain tujuh paket ganja kering, petugas juga mengamankan 2 unit telepon selular dan satu potong celana jeans sebagai barang bukti lainya. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
(Angkasa Yudhistira)