Putu pun berjanji akan menaati prokes, terutama memakai masker.
Baca juga: Pengurus Masjid Usir Jamaah Pakai Masker, Warganet: Habis Depok Terbitlah Bekasi
Semenatara itu, Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Edi Cristiyanto, pelaku akan dikenakan sanksi admnistratif berupa denda sebesar Rp150 ribu. Dia juga akan disanksi sosial yaitu membersihkan tempat penampungan gelandangan dan orang dengan gangguan jiwa di Liponsos, Keputih, Surabaya.
“Ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak dan memperanghui opini masyarakat untuk tidak memakai masker, ada unsur provokatif. Sanksi selain administrasi akan melakukan tindakan kerja sosial selama 1x24 jam,” ujar Edi.
(Qur'anul Hidayat)