Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 bagi Pekerja

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 15:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAOmbudsman Republik Indonesia mulai melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja/buruh. Potensi maladministrasi bisa terjadi jika pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021. 

Mulai pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021. Baca Juga: Takut Kena Ciduk, Oknum FBR Minta Jatah THR di Ciputat Akhirnya Minta Maaf

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengemukakan tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers daring pada Rabu (5/5/2021).

Robert menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan pihak pekerja dan buruh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya