Ombudsman Awasi Pemberian THR 2021 bagi Pekerja

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 15:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Sedangkan dari sisi pengawasan, Robert mengatakan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.

“Sebab itu, pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pedagang Dipalak Ormas yang Minta Duit THR

Untuk itu, Ombudsman RI mengimbau pemerintah untuk memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya