Terkait dengan peran pengawasan Ombudsman RI, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi, jika terjadi pelanggaran maupun dugaan maladministrasi dalam pemberian THR 2021 bagi pekerja dan buruh.
“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” terang Robert.
Ia menambahkan, Ombudsman RI berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah jika ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021.
(Arief Setyadi )