Waspada! Mudik Dapatkan Sanksi

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 16:30 WIB
Foto: iNews
Share :

PEMERINTAH telah mengumumkan larangan mudik mulai berlaku di seluruh Indonesia. Sebanyak 31 titik penyekatan di wilayah jabodetabek dan ratusan titik lain di seluruh Indonesia. Rasa rindu terhadap sanak keluarga di kampung halaman memang tak bisa dibendung. Banyak calon pemudik mencari cara agar dapat mudik ke kampung halaman.

Polisi telah menurunkan ribuan personel sampai ke jalan-jalan tikus mencegah warga mudik. Bagi warga yang nekat ada sanksi yang akan dikenakan. Apa saja sanksinya? 

Saksikan selengkapnya di program iNews Sore pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di iNews. Program ini dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya