MUI dalam Taushiyah tersebut mengajak umat Islam yang setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat menyerahkan zakat, infaq, sedekah kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19.
Jika dinilai tidak dapat memberikan langsung kepada Kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim piatu dapat meneyrahkan melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya.
"Apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)