Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Tepat Didakwa Pasal Penghasutan, Massa Datang secara Naluriah

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 17:21 WIB
Sidang Habib Rizieq. (Foto: Okto Rizki)
Share :

JAKARTA - Dian Adriawan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, selaku saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizeq Shihab (HRS) menyatakan pasal 160 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak tepat.

Menurutnya, pasal itu merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh. 

"Dalam kamus bahasa Indonesia-Belanda, itu artinya memaksa bertindak. Kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya," kata Dian di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). 

Baca juga: Bersaksi di Sidang HRS, Slamet Maarif: Yang Mulai Salawat Petugas Bandara dan TNI

Dian menjelaskan, dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, warga datang secara naluriah karena hendak mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi SAW dan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan," tegasnya.

Atas dasar itu, kata Dian, penghasutan yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP tidak sesuai lantaran memiliki konotasi negatif. Sebab, lanjut dia, dalam kegiatan itu tidak bertujuan membuat kerusuhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya