Saksi Ahli Sebut Habib Rizieq Tak Tepat Didakwa Pasal Penghasutan, Massa Datang secara Naluriah

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 17:21 WIB
Sidang Habib Rizieq. (Foto: Okto Rizki)
Share :

"Pengertian dari pada Pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak," katanya.

Baca juga: Slamet Maarif dan Sobri Lubis Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya