Pemerintah Butuh Peran Masyarakat Atasi Pandemi Covid-19

Abdul Malik Mubarok, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 23:54 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

"Pasal ini memberi makna bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai kepatutan dan keadilan," tutur dia.

Dikatakan dia, itikad baik dalam jual beli merupakan faktor penting sehingga penjual/pembeli yang beritikad baik akan mendapat perlindungan hukum secara wajar, sedangkan pihak yang tidak beritikad baik patut merasakan akibat dari ketidakjujurannya tersebut. 

"Pasal itu menyebutkan bahwa: "Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan," ucapnya.

Ia juga menunjuk istilah "Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik" itu dalam lingkup pidana terdapat beberapa ketentuan, antara lain, dalam Pasal 19 dan Penjelasan Pasal 38 ayat (7) UU Pemberantasan Tipikor. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2003 yang diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 2006 juga memuat kewajiban negara melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurut Sonyendah, konvensi ini menyebutkan negara wajib mengatur dengan cara membuat aturan hukum yang melindungi pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu juga terdapat Putusan MK No 021/PUU-III/2005, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, dan perlindungan atas hak milik pihak ketiga yang beritikad baik.

"Dengan merujuk pertimbangan hukum putusan MK tersebut, jelas perampasan harta kekayaan pihak ketiga yang melanggar prinsip due process of law, melanggar hak asasi (hak milik) dan bentuk ketidakadilan," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya