Dia mengingatkan, dalam konteks kondisi pandemi Covid-19, UU No 2 Tahun 2020, juga memberikan perlindungan hukum bagi Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik, tujuan dibuatnya undang-undang tersebut dalam mengatasi masalah pandemi pandemi Covid-19, khususnya dalam mengatasi jaminan pengaman sosial melalui bantuan pangan.
"Oleh karena tidak adanya mens rea (niat jahat) bahkan justru dengan adanya itikad baik dari pelaksana kebijakan dalam pengadaan bantuan pangan non tunai/sembako atau oleh Pihak Ketiga dalam situasi pandemi Covid-19 tersebut,"ulasnya.
Menurutnya, hal itu bukanlah perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan delik korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Opini hukum Sonyendah tersebut menguatkan pendapat pakar hukum lainnya. Pekan lalu, pakar ilmu hukum pidana yang juga Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono, menegaskan, pengelolaan keuangan negara di masa pandemi dan darurat, antara lain pelaksanaan bantuan sosial, tidak bisa dikatagorikan sebagai mens rea.
Pasalnya, Agus, pengelolaan keuangan pemerintah dalam masa-masa darurat seperti itu berkaitan dengan doktrin Freis Ermessen atau diskresionare power.
"Doktrin dalam bidang pemerintahan ini intinya, dalam kondisi darurat, kondisi yang ada memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi untuk menindak tanpa harus terikat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan. Dalam masa darurat, keputusan pemerintah haruslah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," kata Guru Besar Ilmu Hukum tersebut.
(Fahmi Firdaus )